Petugas Imigrasi Kelas I TPI Mataram menangkap warga negara Asing buronan Marshal Amerika Serikat inisial MDP (54 tahun) di kawasan Midang, Gunung Sari, Lombok Barat, NTB.
- Ayah Yosua: Kami Seperti Disambar Petir, Kok Bisa Anak Kami Mati di Tangan PC dan FS?
- Dalami Proyek Fiktif Rugikan Negara Puluhan Miliar, KPK Panggil Senior VP PT Amarta Karya
- Bekas Bupati Tabanan Ni Putu Eka Didakwa Beri Suap Rp 600 Juta dan 55.300 Dolar AS ke Pejabat Kemenkeu Agar Dapat DID
Baca Juga
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Imigrasi Mataram menerima Surat permohonan pengamanan dan penahanan si buron dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya.
"Kami menerima surat untuk melakukan penangkapan ke yang bersangkutan. Setelah kami tangkap, yang bersangkutan ternyata telah overstay atau tinggal melebihi izin waktu," ujar Pungki Handoyo, Kepala Imigrasi kelas 1 TPI Mataram, Senin (30/10).
Pungki menjelaskan, penangkapan buronan Amerika tersebut tersebut dilakukan pada tanggal 25 September 2023 lalu di sebuah tempat penginapan.
Proses penangkapan WNA tersebut melibatkan beberapa petugas Imigrasi dan juga aparat keamanan dari unsur Babinsa. Saat hendak ditangkap, MDP melakukan perlawanan dan menolak untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
"Waktu didatangi oleh Petugas yang datang bersama, termasuk anggota Babinsa Desa Midang dan Polsek Gunung yang bersangkutan melawan," kata Pungki.
Setelah petugas memberikan penjelasan dan menjamin keamanannya, MDP akhirnya bersedia untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Mataram untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaannya, MDP mengakui bahwa saat ini dirinya masih tersangkut masalah hukum di Amerika Serikat. Namun pihak Imigrasi tidak mengetahui secara pasti apa masalah hukum yang telah dilakukan oleh MDP.
Petugas Imigrasi kemudian menahan MDP di ruang tahanan imigrasi sambil menunggu proses deportasi.
Kemudian pada 17 Oktober 2023, pihak Imigrasi Mataram mendeportasi MDP ke negara asalnya, melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).
"MDP telah melanggar pasal 75 ayat 3 UU. No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan harus menyelesaikan proses hukum di Negara asalnya terlebih dahulu sebelum masuk ke Indonesia,” tutup Pungki Handoyo.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan mengatakan bahwa hanya orang asing yang bermanfaat yang boleh masuk ke dalam wilayah Indonesia,
Hal itu sesuai dengan prinsip Imigrasi Indonesia yaitu Selective Policy dan telah tertuang jelas dalam Undang – undang.
"Jadi orang asing yang tidak bermanfaat apalagi bisa membahayakan masyarakat harus segera kita tindak agar tidak menimbulkan permasalahan kedepannya," kata Kakanwilkumham NTB, Parlindungan.
- Agar Tidak Merugi, Lukas Enembe Harus Gentlemen Hadapi Kasusnya di KPK
- Novel Baswedan Kecewa Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo
- KONI Lampung Lunasi Kerugian Negara 2,5 M, Kajati Bingung Tetapkan Tersangka