Keputusan Polisi yang menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang sudah meninggal karena kecelakaan menjadi tersangka, masih menjadi perdebatan di ruang publik.
- Anies-BG Perkawinan Akademisi dan Kepolisian yang Menjual
- Khawatir Terjadi Abuse of Power, Pimpinan Komisi II Minta Mendagri Tito Cabut SE 821/5292/SJ
- Deklarasi Koalisi Gerindra-PKB, Jazilul Fawaid: Kami Tidak Buru-buru Tunjuk Capres
Baca Juga
Polisi menyebutkan, Hasya meninggal dunia akibat kecelakaan di Jagakarta, Jakarta Selatan karena kelalaiannya sendiri. Bukan karena kelalaian seorang purnawairawan Polri yang pengemudi mobil saat terlibat dalam kecelakaan pada 6 Oktober 2022.
Pengamat transportasi Ki Darmaningtyas menjelaskan, secara prinsip penetapan tersangka oleh polisi terhadap korban sudah logis karena kecelakaan itu berawal dari kelalaian korban sendiri.
"Kalau berdasarkan yang saya baca dari kronologi dan kesaksian para saksi, persoalan itu terjadi pada pengendara sepeda motor, yang mengendarai motor dengan kencang, dan mungkin knalpotnya diubah," kata Darmaningtyas kepada wartawan, Senin (30/1).
Darmaningtyas mengatakan, dalam kasus kecelakaan tidak selamanya korban itu selalu benar. Kebanyakan yang terjadi, kecelakaan sepeda motor itu terjadi karena kelalaian pengendara, ada yang melawan arus dan ada yang zig-zag.
"Publik harus disadarkan bahwa pengendara mobil tidak selalu salah dan pengendara motor tidak selalu benar. Pada situasi tertentu pengendara mobil bisa benar. Kalau yang terjadi mobilnya ngebut dan menyerempet motor dan jatuh, itu baru mobil yang salah," terangnya.
Tapi dalam kasus Hasya, kata dia, motornya melaju dengan kencang, mengerem mendadak dan pengendara jatuh terpelanting lalu terkena mobil.
Terkait pertanyaan korban yang sudah meninggal ditetapkan sebagai tersangka, menurutnya tidak menjadi masalah. Karena ketika korban yang ditetapkan tersangka itu meninggal, maka penyidikan berakhir.
"Pertanyaannya, kenapa kok ditetapkan tersangka? Dengan ditetapkan menjadi tersangka, dan korban meninggal berarti penyidikan berakhir secara otomatis," pungkasnya.
- Saat Bersaksi di Persidangan, Psikologis AGH Penganiaya David Wajib Dipantau
- Selain Bharada E, Polri Juga Demosi Kombes Rizal Irawan dan Perwira Lain
- Niat Ingin Temui Anak Kandung, Seorang Ayah Didakwa Merusak Barang Mantan Mertua