Laporan relawan Ganjarian Spartan mendapat sinyal positif dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan tersebut menyoal dugaan pelanggaran di acara deklarasi dukungan Partai Golkar dan PAN ke Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto pada akhir pekan lalu.
- Kirim Surat ke MK, Nasdem Minta Yuwono Pintadi Dicoret dari Daftar Pemohon Uji Materiil
- Komisi I DPR RI Minta Jokowi Tegas Sikapi Pelanggaran HAM Uighur, Jangan Takut ke China
- Nusron Wahid: Pemerintah Perlu Berikan Subsidi Bunga untuk Nasabah Ultra Mikro
Baca Juga
Dalam surat tanda terima laporan yang dikeluarkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu RI, pihak yang tercatat sebagai Pelapor adalah Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI).
Sementara, Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing, bertindak sebagai kuasa hukum sekaligus saksi dalam perkara itu.
"Laporan sudah diterima Bawaslu," ujar Tobing kepada wartawan, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (16/8).
Dia mengatakan, laporan yang dilayangkan akan diperiksa Bawaslu RI selama dua hari kerja, baik dari segi keterpenuhan syarat formil maupun syarat materiil.
"Kalau pemantauan kita, syarat formil kita sudah terpenuhi. Siapa pelapor, siapa terlapor, tempat kejadian perkara, batas waktu pelaporan, itu sudah kita penuhi semua," urai dia.
Lebih lanjut, Tobing berharap laporan yang ditanganinya bisa di proses Bawaslu hingga ke tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan perkara.
"Kita dorong Bawaslu untuk profesional tanpa melihat siapa yang terlapor. Kalau mereka profesional dan berani, ini (perkara) pasti jalan," demikian Tobing.
- Disaksikan KPK, Pemkab Bima Serahkan Aset Pemekaran Setelah 20 Tahun Tidak Sepakat
- Fahri Hamzah Minta Aurat Demokrasi Harus Dijaga
- Tolak Darurat Sipil di Papua, Natalius Pigai: Selesaikan Saja Melalui Dialog Damai